Dengan melakukan order pengiriman menggunakan jasa SPEEDO KURIR berarti anda telah menyetujui syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Barang yang akan dikirim mohon dikemas / dibungkus secara rapi, baik, kuat dan aman oleh Pengirim. Pengemasan (packing) yang kurang sempurna dan dapat menimbulkan kerusakan / kerugian bukan tanggung jawab SpeedoKurir.
  2. Dokumen harus dibungkus dengan amplop / map tertutup dan diberikan pembungkus plastik, untuk mencegah rusaknya dokumen karena terkena cairan, hujan, dll
  3. Pembayaran ongkos kirim yang telah disepakati harus dilakukan sebelum pengambilan barang kiriman melalui transfer bank. Maap tidak menerima pembayaran secara COD (Cash On Delivery)
  4. Pihak pengirim harus bersedia menginformasikan isi, ukuran dan berat paket kiriman pada saat melakukan booking layanan Speedo Kurir
  5. Untuk barang kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam resi pengiriman, maka pengirim bertanggung jawab atas segala akibat yang disebabkan oleh barang yang dikirim, khususnya adalah barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia. Dan untuk hal ini Speedo Kurir tidak bertanggung  jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengirim
  6. Dilarang mengirim barang-barang yang mudah meledak, mudah menyala, mudah terbakar sendiri, atau apapun yang membahayakan keselamatan umum, serta barang yang dilarang oleh pemerintah dan melanggar hukum, seperti narkotika, minuman keras, petasan, ganja, dll.
  7. Pihak SPEEDO KURIR tidak memberikan ganti rugi apapun atas keterlambatan yang disebabkan oleh kondisi lalu lintas, proses pengangkutan, atau kondisi force majeur (kecelakaan, bencana alam, huru-hara, peperangan, pembajakan, kerusuhan, dll)
  8. Terhadap rusaknya barang kiriman (baik isi kiriman maupun kemasannya) dan/atau kerugian lain yang ditimbulkan akibat sifat dari barang kiriman tersebut (mudah pecah/rusak/retak/bocor/dsb), tidak berfungsinya peralatan elektronik, peralatan yang bersifat magnetic, baik disebabkan oleh alat pengangkutan dan/atau oleh tenaga manusia, maka pihak SPEEDO KURIR tidak dapat memberikan ganti rugi.
  9. Ganti rugi hanya diberikan apabila barang kiriman hilang keseluruhan. Penggantian atas Barang Hilang Keseluruhan adalah maksimal sebesar 10x dari nilai ongkos kirim yang telah dibayarkan, dan nilai total penggantian tidak lebih dari Rp 100.000. Sedangkan untuk kehilangan dokumen, maksimal penggantian sebesar 5x ongkos kirim dan nilai total penggantian tidak lebih dari Rp 50.000.
  10. Dengan diterimanya barang kiriman oleh penerima (atau yang mewakilinya) yang dibuktikan oleh adanya salah satu data seperti nama/tanda tangan/foto penerima (atau yang mewakilinya) / foto lokasi atau posisi barang ditempatkan, yang tertera pada lembar tanda terima (atau pada media penyimpanan data SpeedoKurir) berarti barang kiriman tsb telah diterima dalam keadaan baik dan tidak cacat / rusak. Untuk itu, apabila ada komplain kerusakan ataupun kehilangan setelah barang terkirim, hal tsb diluar tanggung jawab kami.
  11. Batas waktu penyampaian komplain atas kiriman adalah di hari yang sama dengan hari pengiriman. Komplain yang disampaikan pada hari setelah hari pengiriman tidak menjadi prioritas kami.
  12. Speedo Kurir berhak menyesuaikan / mengubah isi syarat dan ketentuan pengiriman sesuai perkembangan di kemudian hari, dengan tidak mengabaikan ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia.